Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken aturan yang memberi izin bagi ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang di Indonesia, pada 30 Mei lalu. Tentunya hal tersebut menjadi isu hangat yang masih di bahas sampai saat ini, Senin 10 Juni 2024.
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat dalam keterangannya menjelaskan tidak ingin tergesa-gesa dalam mengambil keputusan tersebut.
“Issue tambang, atau issue apapun, tidak boleh membuat Majelis kehilangan karakternya sebagai organisasi yang merefleksikan nilai-nilai luhur ajaran Hindu,” jelas Ketut Budiasa selaku Sekretaris Umum Pengurus Harian PHDI Pusat.
Sekum PHDI juga menerangkan bahwa ada 2 sisi mengenai isu tambang ini masih sedang didiskusikan secara internal pengurus PHDI.
“Kami memahami 2 sisi issue tambang: sensitif menyangkut issue lingkungan di satu sisi, dan fakta bahwa tambang sudah memberikan sumbangsih signifikan pada pembangunan dan kesejahteraan bangsa” ujarnya dalam keterangan tersebut.
“Jadi ini akan memakan waktu, tidak perlu grasa grusu. Euforia ormas & tambang perlu diredam dengan kesabaran dan pemikiran jernih, komprehensif serta berjangka panjang” lanjutnya.
Di lain sisi, Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) secara tegas menolak dan meminta pemerintah untuk meninjau ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 yang memberikan izin tambang kepada ormas keagamaan.
Ketua Umum KMHDI, I Wayan Darmawan mejelaskan bahwa tidak semua ormas keagamaan memiliki kesiapan dan keahlian memadai mengelola usaha pertambangan karena usaha ini memerlukan modal dalam jumlah besar.
“Resiko mengelola tambang juga sangat tinggi, terutama dampaknya terhadap bidang lainya seperti lingkungan, ekonomi, dan konflik sosial, karena sampai sekarang ini praktik pertambangan di Indonesia tidak bisa dihindari dari kerusakan lingkungan dan konflik sosial yang menyelimutinya,” ujarnya.
Lebih lanjut Darmawan juga mengatakan memberikan izin tambang kepada ormas keagamaan secara tidak langsung juga bisa menyeret ormas tersebut dalam lingkaran persoalan kerusakan lingkungan dan konflik sosial.
“Sederhananya, jika berpikiran buruk negara semacam menyeret ormas agama untuk masuk dalam lingkaran kerusakan lingkungan dan konflik sosial tersebut” tegasnya.
Menurut Ketum KMHDI tersebut pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan tidak sejalan dengan agenda transisi energi yang tengah digalakan oleh pemerintah dan dunia.
“Pemberian izin tambang, terkhusus batu bara tentu tidak sejalan dengan agenda transisi energi. Karena batu bara merupakan fosil yang saat ini sebagai penyumbang emisi terbesar yang mengakibatkan pemanasan global,” pungkasnya. (BPH/Dev)
